Loading...
info@samiyu.com +62 812-8583-7030

Public Training

TRAINING

COMDEV CSR

DASAR

Peraturan perundangan mengatur bahwa CSR dan Community Development merupakan kewajiban yang harus di laksanakan di perusahaan. sebagaimana amanat UU No. 40 tahun 2007 bab V pasal 74. maka "expenses" harus di kelola manajemen, sehingga memberikan dampak positif bagi sustainability perusahaan di masa mendatang. Pola pikir inilah yang membuat CSR dan Communiti Development menjadi tidak sekedar Charity Program, tetapi harus menjadi "alat" marketing yang powerfull. Secara umum pemberdayaan masyarakat bertujuan untuk menjadikan masyarakat mandiri, yaitu memiliki kemampuan untuk memilih, mempersiapkan, memutuskan dan melaksanakan sesuatu yang dianggapnya diperlukan dalam kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi organisasi atau institusi mendukung program yang dijalankan dengan fasilitator yang kompeten. Pandangan yang menganggap fasilitator bukan hal penting, tidak lagi relevan untuk mencapai tujuan dari program yang dijalankan. Fasilitator harus memiliki kompetensi di profesinya – keharusan yang tidak dapat ditawar. Jika tidak, penyelenggara program maupun masyarakat tidak hanya rugi secara financial tetapi juga rugi secara moril, kondisi lain yang dikhawatirkan – fasilitator bisa menjadi provokator dalam masyarakat.

MATERI PELATIHAN
  1. Konsep dasar community development
  2. Karakteristik dan prinsip pendampingan Aspek-aspek etika dan karakteristik Fasilitator Teknik komunikasi non verbal & mengatur perilaku yang sulit Teknik fasilitasi pertemuan yang efektif Teknik PRA (Participatory Rural Appraisal) Tahapan membangun program community development Teknik perancangan kegiatan yang tepat sasaran Teknik melakukan monitoring dan evaluasi program

Form Regritation

WhatsApp

Mulai Percakapan

Kami hadir untuk membantu Anda. Silakan Chat denga salah satu Marketing Kami


WhatsApp
Eni

WhatsApp
Dewi

WhatsApp
Miftah

WhatsApp
Saiful

WhatsApp
Vita